Soal 04: Hukum Makan Sepiring dengan Non-Muslim?

Pertanyaan:
Apa hukum kita makan bersama sepiring atau makan di bekas piring seorang non muslim?
(Pertanyaan dari salah satu peserta Grup Majelis Iman Islam (MANIS) via WhatsApp)
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum warahmatullah,
Dari pertanyaan Anda, saya melihat ada kekhawatiran akan najisnya kulit manusia non-Muslim atau bekas sentuhan non-Muslim atas sesuatu. Jika ini yang dimaksudkan, boleh jadi karena adanya satu tafsiran terhadap ayat Allah Swt.,
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٌ۬ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَـٰذَاۚ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ عَيۡلَةً۬ فَسَوۡفَ يُغۡنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۤ إِن شَآءَۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَڪِيمٌ۬ (٢٨)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. at-Taubah/9:28)
Penafsiran terhadap ayat di atas didukung oleh banyak hadits Nabi Saw., dan atsar para sahabat yang menjelaskan bahwa kulit non-Muslim tidaklah najis, namun kotor karena batinnya kotor (Lihat Tafsir Jalalain).
Al Imam Ibn Katsir dalam Tafsirnya menegaskan pendapat Jumhur ulama bahwa tubuh dan dzat mereka tidaklah najis, karena Allah Swt membolehkan kaum Muslimin memakan makanan orang-orang Ahli Kitab.
Syaikh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam Tafsirnya Al Wasith bahwa najisnya orang-orang Musyrik lantaran kebusukan batin mereka dan kerusakan keyakinan mereka disebabkan penyembahan terhadap patung dan berhala, sehingga larangan untuk memasuki Masjidil Haram dimulai setelah tahun ke-9 hijrah, yakni tanah suci Makkah secara keseluruhan menurut sejumlah ulama Syafi’iyah dan Hanabilah.
Penjelasan ini dikuatkan dengan persetujuan Nabi Saw yang pernah memasukkan Tsumamah bin Utsal ke dalam masjid (HR. Bukhari No. 457), juga keringanan memasukkan non-Muslim ke dalam masjid selain Masjidil Haram untuk lebih melembutkan hati mereka sebagaimana Ibn Khuzaimah memberikan salah satu sub-judul dalam Shahih-nya, juga bagaimana Nabi Saw menggunakan bejana seorang wanita musyrik untuk memperlihatkan mukjizatnya berupa tersedianya air yang mencukupi kebutuhan para sahabatnya (HR. Bukhari No. 337), juga banyak riwayat lainnya.
Boleh jadi dengan seringnya non-Muslim makan bersama-sama kaum muslimin, akan ada banyak pelajaran yang diambil, dan semakin tertarik untuk menjadi Muslim Jadid (Muslim Baru) dengan izin Allah Swt.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullah,
Dr. Wido Supraha
➖➖➖➖➖➖➖➖
💠 Facebook: facebook.com/wido.supraha
📷 Instagram: instagram.com/supraha
🐦 Twitter: twitter.com/supraha
📠 Telegram: telegram.me/supraha
🥏 LINE: https://line.me/ti/g2/PvdgSsOuDMVP-zmvMbAYmA
🎥 Youtube: youtube.com/supraha
🌐 URL: widosupraha.com
Ikuti kelas Tadabbur Al-Qur’an melalui Google Classroom, dan silahkan bergabung dengan kode kelas: ojm91z.
Pertanyaan dapat diajukan melalui: suprahawido@gmail.com, dan jawaban akan disampaikan di Channel:
https://chat.whatsapp.com/0fGNS6MLp1ECiCCQU0GQfz
Terima kasih telah membantu LIKE & SUBSCRIBE Channel YouTube, & SHARE pesan ini.
Kategori