Menangkan Ghazwah Tanpa Risywah
Islam hadir untuk dimenangkan di muka bumi. Minimal 3 (tiga) kali, Allah SWT menegaskan akan hal ini dengan redaksi yang hampir sama, yakni Surat At-Taubah [9] ayat 33, Al-Fath [48] ayat 29, dan Ash-Shaff [62] ayat 9. Misalkan dalam surat At-Taubah [9] ayat 33, Allah SWT berfirman:
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.
Kemenangan Islam di berbagai lini kehidupan membutuhkan pejuang yang berkapasitas sehingga Islam benar-benar menjadi solusi bagi problematika kehidupan yang dapat dirasakan bukan hanya bagi Muslim tapi bagi bangsa dan umat manusia di dunia. Do’a umat Rasulullah SAW adalah do’a kepemimpinan yakni memimpin narasi bagi umat manusia yang setuju dengan gagasan atau narasi yang diperjuangkan oleh pemimpin tersebut. Sebaik-baik narasi adalah yang datang dari Allah SWT, pesan-pesan langit yang mengandung kebaikan untuk dibumikan.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Furqan [25] ayat 74:
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.
Pemimpin politik adalah pemimpin nilai di masyarakat. Mereka memimpin proses tegaknya nilai-nilai langit untuk keadilan dan kesejahteraan di bumi. Sifat dasar kandungan ajaran Islam yang sejalan dengan fitrah setiap manusia, apapun agamanya, jika dinarasikan dengan baik oleh pemimpin, akan mengundang kesamaan cara pandang yang pada akhirnya bermuara pada dukungan yang bahkan tidak membutuhkan uang untuk meraihnya. Disinilah kekuatan narasi itu penting untuk dimaknai para calon pemimpin politik.
Pemimpin yang tidak punya narasi, pada akhirnya akan menarik minat calon pendukungnya dengan materi, bukan dengan gagasan yang inspiratif. Jika itu terjadi, maka yang menang adalah mereka yang memiliki modal paling kuat, sementara mereka yang bermodal pas-pasan bisa berakhir dengan kondisi melarat.
Pemimpin yang tidak punya gagasan menarik, tidak akan pernah siap untuk berdialog dengan umat. Pertemuan-pertemuan dengan umat hanya akan diisi lebih banyak dengan dansa-dansi, biduwan-biduwati yang mampu membuat calon pendukung bahagia sesaat, dibumbui dengan berbagai materi dunia yang membuat perut calon pendukung menjadi kenyang sesaat. Pada akhirnya pertemuan tidak membahas persoalan mendasar, umat tidak juga diajak berpikir tentang isu bersama yang fundamental, maka umat yang bodoh akan tetap berada dalam kebodohannya.
Memiliki pendukung yang bodoh karena tidak dididik untuk terbiasa berpikir memang dalam bab kekuasaan politik terkadang sangat disukai, bahkan mungkin akan dipertahankan, karena mereka umumnya akan diam setelah mendapatkan materi seperti uang, susu dan mie instan yang tidak seberapa nilainya pada momentum-momentum tertentu. Sebaliknya, memiliki pendukung yang cerdas karena terbiasa berpikir memang pada banyak hal seringkali merepotkan keputusan politik karena kekritisannya. Oleh karenanya, kepemimpinan yang narasinya adalah mengeruk kekayaan negeri untuk pribadi atau pendukungnya, akan membuat kebijakan agar rakyatnya tetap dalam kondisi kebodohan. Kebijakan yang dibuatnya diantaranya adalah seperti menghentikan beasiswa pendidikan, dan memperbanyak bantuan sosial secara parsial agar umat di suatu wilayah tertentu menjadi diam.
Kebijakan politik uang untuk membuat rakyat diam inilah yang masuk dalam kategori money politics. Dalam konteks tata hukum negara, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (1) huruf j misalkan, menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Pasal 286 ayat (1) menegaskan bahwa, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.
Undang-undang Negara seperti di atas yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, tentu adalah sesuatu yang wajib ditaati oleh seorang Muslim yang baik. Ketaatan calon pemimpin politik akan menjadi pendidikan politik dan keteladanan yang baik bagi pendukungnya. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa [4] ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Ra-sul-Nya, dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.
Ketika negara membuat sebuah peraturan tentu disertasi konsekuensinya. Konsekuensi dalam bab politik uang masuk pada sanksi pidana. Muncul pertanyaan, patutkan seorang pejuang Islam, mujahid fi sabilillah, terkena sanksi pidana karena melakukan apa yang telah diketahui jelas keharamannya secara konstitusi negara yang bersesuaian dengan prinsip syari’at Islam. Dengan demikian, patutkah seorang pemimpin politik Islami berprinsip untuk tidak terlalu banyak bertemu masyarakat, karena telah berencana bermain ‘di akhir’, yang dimaknai dengan ‘serangan fajar’ atau politik uang.
Perlu diketahui bahwa sanksi pidana politik uang dibedakan atas 3 (tiga) kelompok. Pertama, Pasal 523 ayat 1, yang menyebutkan bahwa, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”. Kedua, **Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Ketiga, Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
Politik uang yang mendorong penerimanya untuk membuat pilihannya tidak sah, atau mengubah pemikirannya dari memilih seseorang berganti menjadi kepada pemberi uang tentu secara sah adalah bentuk ketamakan atas kekuasaan dengan menghalalkan apa yang telah diharamkan. Secara hakikat telah disebut bentuk penyuapan kepada rakyat yang punya hak (kedudukan) untuk memilih, yang dikenal dengan risywah. Ibn al-’Arabi (1165-1240 M) menjelaskan bahwa risywah bermakna:
كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ
“Segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal.
Mungkin sekelompok manusia akan mengatakan bahwa mereka melakukan risywah dalam bab memberikan hadiah, dan dalam hal ini ada prinsip ‘mereka yang senang memberikan hadiah akan dicintai’. Pertanyaannya, mengapa hadiah itu baru diberikan ‘di akhir’, mengapa tidak diberikan selama engkau mengenalkan dirimu di masyarakat selama ini, sehingga rakyat mengenalimu sebagai sosok pejuang dengan narasi mulia yang betul-betu berjuang mencari ridha Allah SWT.
Dalam riwayat Abu Dawud no. 350, ‘Abdullah bin ‘Amr r.a. berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.
Jika setelah negara mengharamkan risywah, namun ternyata calon pemimpin politik Islami justru memberikan contoh untuk melanggarnya, maka apakah ini tidak bisa disebut sebagai ketamakan untuk mendapatkan kekuasaan? Rasulullah SAW pernah bersabda sebagaimana riwayat al-Bukhari no. 7148 dari Abu Hurairah r.a.:
إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة
Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal.
Oleh karena bahaya yang besar dari politik uang bagi mental bangsa dan generasi masa depan yang tentunya terkait dengan masa depan negara dan agama inilah, banyak kajian dan bahkan fatwa telah dibuat oleh banyak pihak, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat dalam Fatwa Munas MUI Tahun 2000 tentang Risywah (Suap), Ghulul (Korupsi), dan Hadiah kepada Pejabat telah menegaskan bahwa risywah yang didefinisikan sebagai ‘pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syari’ah) atau membatilkan perbuatan yang hak sebagai perbuatan yang haram. Termasuk memberikan hadiah jika terdapat ‘urusan’ di antara pemberi dan penerima, maka terhukumi haram, minimal bagi penerimanya. Organisasi seperti NU misalkan dalam sebuah Keputusan LBM PCNU Jember tentang Money Politic dalam Ajang Pemilihan Kandidat Pemimpin pun menghimbau kepada para pemilih ‘agar tidak memilih pelaku money politic atau risywah dalam segala bentuk dan motifnya. Yang menarik, organisasi kepartaian seperti PKS (Partai Keadilan Sejahtera) pun melalui DSP (Dewan Syariah Pusat) mereka bernomor 03/F/K/DS-PKS/V/1424 tentang Money Politik merekomendasikan ‘kepada seluruh masyarakat agar tidak memilih partai yang melakukan money politik’.
Keberkahan pada akhirnya adalah harapan bagi mereka yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Politik uang adalah wujud kebiadaban yang bertentangan dengan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Jika berkah bermaknan bertambahnya kebaikan (ziyadatul khair), maka ketidakberkahan akan mengundang lahirnya lebih banyak keburukan khususnya tentu bermotif dasar mengembalikan uang yang pernah dikeluarkan melalui berbagai proyek yang bisa menghasilkan uang. Yang terjadi kemudian, jual beli yang sejatinya disyariatkan untuk dilaksanakan di pasar pun akhirnya berpindah menjadi jual beli Undang-undang yang dibuat oleh anggota dewan di gedung parlemen. Pada saat itu, pejuang Islam telah terjebak dalam pusaran nilai-nilai kapitalis dan pragmatis, bukan seperti yang diharapkan membuat pusaran kebaikan yang membuat orang-orang di sekitarnya terkondisikan dalam pusaran kebaikan tanpa henti.
Peperangan (ghazwah) akan terus berlangsung hingga akhir zaman. Menangkan ghazwah tanpa risywah, akan berbuah berkah.
اللهم لك الحمد كل الحمد وكما ينبغي لجلال وجهك وبعدد مخلوقاتك
اللهم صل على سيدنا محمد وعلى كل الصلوات وعلى اخونه من الانبيا ء والمرسلين وبعدد مخلوقاتك
اللهم صل سيدنا محمد واشغل الظالمين بالظالمين واخرجنا من بينهم سالمين واخرجنا من بينهم فائزين وعلى اله وصحبه اجمعين.
اللهم بارك لنا في حياتنا واوقاتنا واصواتنا.
وبارك لنا في شعبان وبلغنا رمضان.
اللهم بارك لنا في حزبنا العدالة والرفاهية وبارك لنا في اندونيسيانا وشعبه وما في ارضه وبحره وجوه بمرشحنا أمين وهما أنيس و مهيمن وانصر أمين واجعلهما رئيس ونائب رئيس لوطننا وبلدنا وجمهورية اندونيسيانا يا الله ياقاهر فوق عباده ويا من على كل شيىء قدير ويا من تقديره فوق كل تقدير ويا مالك الملك تؤتي الملك من تشاء بفضلك وجودك وكرمك ومنك وعظمتك وجلالك اجعل امين انيس ومهيمن خيار شعب اندونيسيا في ١٤ فبرواري يا مقلب القلوب اهد قلوب الشعب الى امين واهد ايديهم واصابعم الى اختيا،ر صورة واسم انيس ومهيمن بهدايتك يا رب الناس ويارب الشعب ويا رب العالمين.
الهنا وياربنا اياك نعبد واياك نستعين وانت علي كل شيىء قدير.
اللهم عليك توكلنا وااليك انبنا وانت مقصودنا ورضاك مطلوبنا اللهم ولا تردنا خائبين.
WidoSupraha.Com
▫️ Web: WidoSupraha.Com
▫️ Telegram: t.me/supraha
▫️ FB: fb.com/suprahawido
▫️ IG: instagram.com/supraha
▫️ Twitter: twitter.com/supraha
▫️ YouTube: youtube.com/supraha
▫️ WA: https://chat.whatsapp.com/IRr5xEgVz5DBcxftSG0Pyp
Admin: wa.me/6287726541098
Kategori