Kajian Kitab : Pemikiran Ibn Hajar al-Haitami Tentang Pendidikan

Pendahuluan
Kitab yang dijadikan rujukan dalam tulisan ini berjudul Taqrir al-maqal fi adab wa ahkam wa fawa’id yahtaju ilayha mu’addibu (The Decisive Word on Etiquette, Rules and Pointers Needed by Those Who ….. Children), yang ditulis oleh ahli hukum Syafi’iyah, Ibn Hajar al-Haitami, yang berisi pandangan sekilasnya pada beberapa realita dan persoalan yang terjadi antara siwa dan guru pada pendidikan Islam untuk level sekolah dasar. Risalah ini sangat bernilai tidak hanya karena wawasan yang diperoleh pada persoalan-persoalan seperti ketidakhadiran, gagal mencapai standar, perilaku kelas yang tidak kondusif, atau pertanggungjawaban guru, tetapi juga cahaya yang dialirkannya pada evolusi dalam ajaran hukum terkait institusi pendidikan secara keseluruhan.[1]
Kitab ini mengekspos keluasan pada persoalan dimana para ahli hukum Islam abad pertengahan berbicara dalam kapasitasnya sebagai penjaga hukum agama dan menafsirkan amal waqf, menentukan kebijakan administratif di sekolah. Tentunya, karya Ibn Hajar ini dapat dibaca sebagai kebijakan umum pada sebuah badan sekolah lokal.
Ada banyak kitab yang mengupas terkait apa yang dibahas di dalam kitab ini, seperti tulisan Muhammad b. Sahnun (meninggal tahun 256H/870M) yang berjudul Kitab adab al-mu’allimin yang berisi isu-isu yang sama dengan yang dibahas oleh Ibn Hajar, dimana perbedaan utama di antara kedua kitab ini adalah dimana Ibn Sahnun mengasumsikan bahwa guru-guru hanya dijadikan sebagai pengajar pribadi, sementara Ibn Hajar menulis kitabnya dalam konteks guru yang bekerja secara penuh di institusi pendidikan. Kitab lain yang juga membahas hal yang sama misalkan tulisan Zarnuji, Ta’lim al-muta’allim tariq al-ta’allum, dan tuliasn Badr al-Din bin Jama’ah (meninggal tahun 733H/1111M), Tadzkirat al-sami wa al-mutakallim fi adab al-alim wa al-muta’allim.
Secara aktual, kitab ini adalah sebuah fatwa (legal opinion) yang merupakan respon terhadap pertanyaan tertulis kepada Ibn Hajar di tahun 957M/1550H. Pemohonnya adalah seorang hakim Syafi’iyah yang tidak diketahui namanya, yang merasakan nikmatnya kesuksesan karir pada posisinya, namun kemudian memutuskan untuk meninggalkan pelayanan pemerintah sebelum tekanan dan godaan menerpanya. Setelah mengundurkan diri dari jabatannya, ia akhirnya terjebak pada kondisi ekonomi yang serba susah, dan akhirnya ia memutuskan untuk menerima posisi barunya sebagai seorang guru di sebuah sekolah dasar untuk anak-anak yatim. Sekolah ini ada karena waqf (eleemosynary trust) dari para dermawan kaya, kemungkinan besar berdasarkan rasa hormatnya pada hakim dan perhatian pada kondisi kesengsaraan ekonomi. Hakim tersebut bertindak sebagai seorang guru (mu’addib, mu’allim, faqih) dan seorang yang lain bertindak sebagai wali (nazir). Baik pertanyaan maupun jawaban Ibn Hajar mengungkapkan salah satu dari syarat-syarat konkrit wakaf, dan kita dibiarkan dengan tanpa petunjuk tentang ukuran sekolah atau materi sekolah yang diajarkan. Tampaknya, sekolah tersebut mengakomodasi sejumlah besar siswa, sekurang-kurangnya cukup untuk menjamin gaji yang cukup untuk menjadi sumber penghasilan utama hakim tersebut. Sementara itu, menghafal Al-Qur’an kelihatannya menjadi materi utama yang diajarkan, karena risalah tersebut mendiskusikan cukup panjang kebolehan untuk menerima renumerasi di dalam mengajar Al-Qur’an.[2]
Meskipun pengalaman hukum substansial yang sudah pasti ia peroleh selama masa jabatannya sebagai hakim, pemohon ternyata masih baru dalam hal pengajaran. Lebih jauh, banyak tahun telah terlewati sejak dia menjadi siswa sekolah dasar, dan sekarang dia mungkin telah berhadapan dengan suatu keadaan yang telah banyak berubah sejak masa-masa sekolahnya dahulu. Hal ini menyebabkannya berada pada posisi tidak lagi mengenali bagaimana mengatasi beragam situasi yang akhirnya sekarang sering ia temui, situasi yang tergambar dengan jelas dalam isi surat permohonannya kepada Ibn Hajar. Diantara isinya adalah sebagai berikut:
- Apakah seorang guru perlu untuk mengirim seseorang untuk memeriksa siswa yang nakal dan memastikan mereka hadir di kelas? Jika ya, apakah biaya untuk mengirimkan orang ini harus dipotong dari gaji guru atau tadi dana infak?
- Apakah seorang guru dapat menugaskan seorang siswa untuk memeriksa rekan kelasnya yang nakal dan meyakinkan mereka hadir di kelas?
- Jika seorang guru tidak perlu mengirim seseorang setelah mendapati adanya siswa yang nakal, apakah dia dibutuhkan untuk memberitahukan wali akan ketidakhadirannya? Apakah dia perlu melakukan yang sama bahkan jika dia tahu bahwa walinya tidak akan memaksa siswa-siwa ini untuk hadir tetapi akan mencoretnya dari daftar dan menggantikannya dengan siswa yang lain?
- Apakah seorang guru diizinkan untuk menggunakan hukuman badani kepada siswa yang nakal, atau yang mengambil barang milik kawannya, atau yang memukul atau yang secara verbal memaki kawannya sekelas? Atau apakah hukuman badaninya terbatas pada mereka yang gagal untuk mencapai persyaratan akademiknya? Adakah ukurannya bagaimana hukuman badani yang dapat digunakan, atau adakah ini tergantung pada kebijaksanaan guru? Apakah usia siswa yang relevan dalam hal ini?
- Apakah seorang ibu siswa memiliki hak suara atau tidak ketika seorang guru meminta siswa untuk melakukan tugas atau bantuan untuk guru?
- Adakah seorang guru diperkenankan menggunakan uang sekolah dari anak-anak nakal untuk berbagai tujuan yang dia inginkan, termasuk untuk menambah gaji pribadinya? Jika wali mengizinkan seorang guru untuk mengantongi uang sekolah dari seorang anak nakal, apakah ini legal untuknya untuk bertindak sesuai otorisasi ini?
- Adakah seorang guru diizinkan untuk menerima hadiah yang tidak diminta (unsolicited gifts) dari keluarga seorang siswa?
Riwayat Hidup
Shihab al-Din Abu al-Abbas Ahmad b. Muhammad b. Muhammad b. Ali b. Hajar al-Haytami dilahirkan pada tahun 909/1504 di Gharbiyah, Mesir. Ayahnya meninggal saat ia masih kecil dan kemudian kakeknya juga meninggal, sehingga pada akhirnya ia dibesarkan oleh dua guru ayahnya, Shams al-Din al-Shinnawi dan Shams al-Din Abu al-Hamail, sampai menyelesaikan pendidikannya.
Setelah menjadi penghafal Al-Qur’an, ia kemudian dibawa ke sebuah tempat di Tanta kepada seorang Sufi terkenal, Ahmad al-Badawi (meninggal 675H/1276M), tempat ia kemudian memulai pendidikannya di bidang hukum dan sains. Menjadi pemuda yang cepat matang, dia diberikan sertifikat untuk mengajar hukum dan mengeluarkan fatwa, tepatnya di tahun 929H/1522M, sebelum ia berusia 20 tahun.
Singkatnya, kemudian dia menikah di tahun 932H/1525M, dan dia melakukan perjalanan hajinya yang pertama ke Makkah pada tahun berikutnya (933H/1526M). Di tahun 934H/1527M, dia pindah ke Kairo untuk mengunjungi masjid-kampus al-Azhar, dimana ia kemudian melanjutkan pendidikannya dalam Madzhab Syafi’i yang diajarkan oleh para ulama besar pada saat itu.
Di tahun 937H/1530M, dia kembali melaksanakan ibadah Haji ke Makkah, bersama keluarganya, dan pada tahun 940H/1533M, dia kembali lagi ke Makkah, dan pada akhirnya menjadikan Tanah Haram itu sebagai tempat menetapnya. Dan di masa inilah, yakni pada periode kehidupannya di Makkah, kemudian ia berkesempatan menulis Taqrir al-maqal. Al Haitami meninggal pada tahun 974H/1567M.
Konsep Pendidikan
Merespon pertanyaan yang diajukan kepadanya, Ibn Hajar menjawabnya secara berurutan.
- Tanggung jawab guru terhadap kehadiran siswa
Respon Ibn Hajar terhadap pertanyaan ini ditempatkannya dalam konteks pertanyaan yang lebih luas tentang apakah guru dibayar untuk jasa yang diberikan atau secara sederhana semata karena waktu yang telah diluangkannya. Jika seorang guru dibayar untuk jasa sebenarnya yang telah dilakukannya, maka ada justifikasi legal untuk menjawab bahwa guru tersebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan para siswa dapat hadir. Namun, disisi lain, kalau seorang guru dibayar karena waktu yang telah diluangkannya, dapat dijawab bahwa usaha untuk menghadirkan siswanya harus dihargai juga dengan bayaran lebih. Ibn Hajar menyarankan bahwa hal ini dapat dilihat dari kedua sudut pandang tersebut, dan masing-masing ada sisi-sisi positif dan negatifnya. Dan pada akhirnya, seorang guru harus mampu bertindak hybrid, dimana terkadang ia dibayar karena waktunya, terkadang karena jasanya, dan terkadang adalah kombinasi dari keduanya.
Ibn Hajar memulai dengan menganalogikan kontrak guru dengan sebuah kontrak jasa, dimana seseorang menyewa launder untuk mencuci bajunya dan dimana tidak ada prasyarat eksplicit siapa yang akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa launderer (pencuci baju) menerima baju tersebut. Namun menurut ajaran yang mapan, launderer bertanggung jawab untuk mencucinya, karena ini adalah bagian dan bingkisan dari usaha mencucinya. Dibangun atas logika ini, seseorang yang dikontrak untuk mengajar akan bertanggung jawab untuk memastikan siswa hadir di dalam kelas. Jadi, segala biaya yang terkait dengan tanggung jawab tersebut akan dibebankan kepadanya sebagai seorang guru. Namun konsep ini hanya dapat diterapkan pada private teacher. Situasi akan berbeda untuk guru-guru yang memegang posisi pada endowed institution (institusi hasil sumbangan/wakaf) seperti madrasah atau kuttâb/maktab), dimana guru tidak bekerja berdasarkan jasa tapi sebagai pegawai gajian, dan mereka dibayar tidak karena jasanya tapi karena komitmen waktu yang telah mereka siapkan. Karena mereka memenuhi kondisi dasar dari kontrak mereka dengan sekedar hadir saja, maka tidak ada tanggung jawab untuk memastikan agar siswa hadir ke dalam kelas.
Mengajar, kemudian, menggunakan bahasa legal dari Ibn Hajar, berkisar diantara ju’l (fee), sebuah kontrak dimana seseorang dibayar untuk jasa yang diberikannya secara actual, dan ijârah (hire), sebuah kontrak dimana seseorang dibayar karena waktu yang telah dicurahkannya. Kontrak private tutor diperlakukan di bawah aturan ju’l, dimana dia menahan hak untuk dibayar sampai ia menyelesaikan jasanya. Jika ia hadir namun tidak menemukan satupun siswa di dalam kelas yang hadir, dia tidak dapat menagih haknya. Sebaliknya, di sebuah madrasah atau kuttâb, seorang guru diperlakukan dalam kontrak ijârah. Dalam kontrak ini, seorang guru cukup hadir di dalam kelas meskipun tidak ada siswa yang hadir untuk menerima jasanya.
Lebih jauh, Ibn Hajar menegaskan, tentang guru yang bekerja di institusi wakaf adalah hal yang berbeda karena mereka tidak punya pilihan untuk memutuskan berapa banyak siswa yang hadir ke dalam kelas, dimana dalam contoh yang dikutip oleh pendapat al-Baghawi dan Ibn ‘Abd al-Salam, kontrak ju’l memiliki sebuah pilihan. Ibn Hajar akhirnya mengalah dengan berpendapat bahwa guru akan mendapatkan gaji secara penuh jika total siswa yang disyaratkan oleh wakaf menghadiri kelas. Namun, dia menekankan bahwa mereka tidak dipungkiri gaji totalnya hanya karena sejumlah siswa yang disyaratkan tidak hadir. Jika wakaf mensyaratkan bahwa 40 siswa harus diajar dan hanya 30 siswa yang hadir, maka guru hanya menerima ¾ dari gajinya. Pada akhirnya, solusinya Ibn Hajar merupakan campuran antara konsep ju’l dan ijârah.
- Menggunakan siswa untuk mencari-tahu teman sekelasnya
Ibn Hajar menempatkan pertanyaan nomor 2 tentang apakah seorang guru menugaskan siswa tugas untuk mencari-tahu keberadaan rekan sekelasnya yang absen dan memastikan agar mereka hadir, dalam konteks yang lebih luas tentang siapa yang punya hak mempekerjakan seorang anak. Dalam hal ini, Ibn Hajar menunjukkan dengan jelas perhatiannya yang mendalam, yang terlihat dalam Taqrir, terkait kesejahteraan siswa dan dengan melindungi yang paling rentan di antara mereka.
Menggambarkan fatwa dari para pemimpin madzhab Syafi’i, seperti Imam Nawawi (w. 676/1277) dan Ibn al-Salâh (w. 543/1148), Ibn Hajar menyebtukan konsep dasar bahwa hanya seorang ayah yang punya hak untuk menugaskan seorang anak mengerjakan pekerjaan di luar rumah. Hak ini ada pada ayah berdasarkan kombinasi pelengkap emosinya (shafaqah) kepada anak (yang menjamin bahwa dia hanya bertindak dalam cara yang akan meningkatkan keuntungan pada si anak seperti misalkan mengajarkan anak kedisiplinan atau life-skill yang dibutuhkan), dan pengetahuan mendalamnya tentang tugas apa yang akan melahirkan anak yang berhasil. Hak ini terbatas and bahwa ada tugas-tugas untuk apa seorang ayah harus memberikan kompensasi pada seorang anak. Dia tidak mengkhususkan akan hal ini, tapi membuatnya menjadi referensi umum pada “tugas untuk apa seseorang normalnya membutuhkan dan atau mengharapkan bayaran (mâ lahu ujrah). Dengan prinsip ini sebagai landasan berfikir, ia memutuskan bahwa tidak diijinkan seorang guru menugaskan seorang siswa melakukan sesuatu seperti mencari-tahu keberadaan rekan sekelasnya atau memastikan rekannya hadir di dalam kelas sebelum menerima izin dari ayah siswa tersebut. Selanjutnya, setelah menerima izin dari ayah siswa tersebut, jika bantuan yang diminta adalah sesuatu yang membutuhkan bayaran, maka guru tersebut harus memberikannya pada siswa yang ditugaskan.
Adanya penegasan Ibn Hajar dalam hal ini berpengaruh pada hubungan antara guru dan anak yatim, dimana tak seorangpun, termasuk kakek ataupun ibu anak tersebut yang dapat memberikan izin gurunya untuk dapat memberinya tugas dalam hal ini. Dengan kata lain, Ibn Hajar memperlakukan anak yatim sebagai kelas khusus dimana dia hendak melindungi dari penyalahgunaan dengan membebaskan mereka seluruhnya dari melakukan tugas untuk gurunya.
- Melaporkan kepada Nâzir tentang ketidakhadiran siswanya
Ibn Hajar menyatakan bahwa guru pasti dibatasi untuk melakukan hal ini dan bahwa kekhawatirannya bahwa nâzir bisa saja dengan gegabah atau secara tidak adil dapat langsung mengeluarkan siswa tersebut dari daftar tidak dapat mengabdi sebagai sebuah dalih untuk tidak menunaikan tugasnya. Dalam proses menuju kesimpulan ini, bagaimanapun, dua konsekuensi menarik muncul. Pertama, nâzir, yang bertindak sebagai wali dari waqf, juga tampil sebagai kepala sekolah. Setelah mengetahui kabar ketidakhadiran seorang siswa, dialah yang membuat keputusan tentang apakah siswa itu harus dikeluarkan dan siapa yang dizinkan diterima di sekolahnya. Hal yang sama, dia sendiri menentukan apa yang harus dilakukan dengan uang sekolah dari mantan siswa itu. Guru dalam hal ini tidak memiliki perkataan apapun dalam hal ini. Kedua, dalam hal uang sekolah siswa yang menunggak, Ibn Hajar beralasan (bertentangan dengan misalkan Ibn ‘Abd al-Salam) bahwa siswa yang absen secara legal dapat ditolak pembayaran uang sekolahnya hanya jika pendiri dari waqf secara eksplisit memasukkannya sebagai sebuah kondisi dari waqf atau dalam ketiadaan uang sekolah pada bagiannya, jika penyitaan adalah kebiasaan yang berlaku pada waktu dan tempat dari tindakan pendiri dalam mendirikan waqf.
Ibn Hajar berbicara dalam konteks ini hanya istilah umum dan tidak memberikan indikasi seberapa elastis aturan ini. Dalam beberapa hal, sebagaimana dia jelaskan dengan gamblang, ketidakhadiran siswa terbatas untuk mencapai tingkatan dimana mereka menjadi alasan yang dapat dibenarkan untuk nâzir untuk menghapusnya dari daftar atau ketika pemecatan siswa tidak terlihat didukung tetapi menahan uang sekolahnya. Ibn Hajar tidak memberikan indikasi tentang tahapan toleransi yang dibolehkan, meninggalkan kesan bahwa keputusannya diserahkan kepada kebijaksanaan nâzir.
- Hukuman Fisik
Jawaban Ibn Hajar terkait pertanyaan nomor 4, yakni pada permasalahan hukuman fisik adalah jawaban terpanjang yang ada di dalam Taqrir dan kemungkinan mencerminkan pengalamanan pribadinya. Sebagaimana disebutkan di awal, Ibn Hajar besar tanpa seorang ayah, dan dia menceritakan bahwa selama 4 (empat) tahunnya di masjid kampus (mosque-college) al-Azhar di Kairo, dia adalah korban serius dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab dari beberapa fakultas (qâsaytu … min al-îdhâ’ min ba’di ahli ‘d-durûsi ‘llatî kunna nahduruhâ…). Jadi, kita melihat terapinya dalam hal hukuman fisik ini dimana pada perhatian yang sama dengan mencegah penyalahgunaan hukuman kepada anak yang kita lihat dalam jawabannya terhadap pertanyaan guru yang memanggil siswanya, khususnya siswa yang tidak memiliki ayah, untuk melakukan tugas kurikuler tambahan.
Ibn Hajar mulai dengan menjelaskan aturan dasar dimana hukuman fisik dapat digunakan kepada seorang anak yang belum dewasa (saghîr) hanya jika ayah terakhirnya memberi izin akan hal itu. Jika anak yang belum dewasa ini tidak memiliki ayah, kakeknya, ibunya atau penjaganya – yaitu, seorang hakim menunjuk penjaga atau wali dalam hal waris (wasi’/bequested trustee) – dapat memberikan izin tersebut. Siapapun yang wakil yang otoritas akan hal ini, izin ini adalah hal yang mutlak, dimana tanpanya tak seorangpun memiliki otoritas untuk menggunakan hukuman fisik terhadap anak yang belum dewasa.
Mengantisipasi pertanyaan mengapa seorang ibu boleh memberikan izin kepada guru untuk menggunakan hukuman fisik tapi tidak dapat menugaskan anak tersebut, Ibn Hajar menjelaskan bahwa ada perbedaan di antara keduanya. Meminta seorang anak melakukan tugas di luar rumah dapat memberikan banyak fungsi positif, tapi juga membuka peluang penyalahgunaan. Hak seorang ayah untuk memberikan pekerjaan di luar rumah didasarkan pada keyakinan bahwa dia memiliki kepedulian terhadap ketertarikan seorang anak dan bahwa pelengkap emosinya kepada anak akan menjamin bahwa dia menggunakan hak ini hanya untuk tujuan terciptanya pola didikan yang baik.
Berlawanan, dan jelas mencerminkan realitas social di masanya, Ibn Hajar menekankan bahwa, walaupun emosi pelengkapnya ke anak, ibu (kenyataannya siapapun di luar sosok ayah) tidak memiliki keakraban ini, persepsi individu kepada tugas khusus apa di luar rumah akan memberikan kebutuhan yang sama terhadap anaknya. Karena alasan ini, seorang ibu tidak memiliki hak untuk menugaskan anaknya di luar rumah atau hak untuk memberikan otorisasi kepada orang lain melakukan hal serupa. Hukuman fisik berbeda dengan dari memberikan tugas di luar rumah melihat bahwa hal itu memiliki satu tujuan, yang disebut disiplin, kesopanan dan efektifitas dimana seseorang termasuk ibunya, dapat dengan mudah menilai dan memahami. Jadi seorang ibu bersama penjaga lainnya, keduanya dapat mengajarkan kedisiplinan kepad anak dan memberikan izin yang sama kepada orang lain.
Ibn Hajar menyatakan pandangan dari dua orang yang otoritatif dalam madzhab Syafi’i yang bertanya tentang keharusan untuk meminta izin dari orang tua atau penjaga, untuk mengajarkan kedisiplinan kepada anak. Adhri’î (w. 731/1330) telah menekankan bahwa tidak ada pendapat yang gamblang di dalam madzhab untuk mendukung hal ini, dan bahwa ijma’ fi’li (practical consensus) membangun kemungkinan untuk mengajarkan disiplin kepada anak tanpa izin orang tua atau penjaganya. Senada, Qamûli (w. 727/1327) juga beralasan bahwa keputusan orang tua untuk menitipkan anak ke sebuah sekolah atau seorang guru pribadi juga untuk mengajarkan kedisiplinan kepada anak tersebut.
Ibn Hajar menolak pendapat ini dan mengulangi bahwa izin yang jelas dari orang tua atau penjaganya adalah syarat mutlak. Dia memberi 3 (tiga) argument prinsip untuk mendukungnya: Pertama, mendisiplinkan seorang anak jatuh pada hal ta’zir, atau sanksi agama, dan ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas (wilâyah), apakah primer atau karena penunjukan. Seorang guru, dalam bagiannya, tidak memiliki otoritas lebih kepada siswanya, dan hanya memiliki beberapa otoritas turunan atas beberapa hal yang dizinkan orang tua atau penjaganya. Kedua, menitipkan seorang anak ke sekolah tidak dapat diasumsikan dapat menggunakan beragam hal untuk mengajarkan kedisiplinan kepada nya, karena kedisiplinan itu bukan sesuatu yang tidak dapat dilepas dari porsi pengajaran itu sendiri. Kenyataannya, dia memberikan contoh pada otoritas terkenal di dalam madzhab Syafi’i, hakim dan ulama terhormat, al-Din al-Suki (w. 756/1355), yang secara tegas melarang guru pribadi yang disewanya (yuaddibû awlâdih) untuk menghukum anaknya jika nantinya gagal untuk mengingat bahan ajar.
- Menjadikan sebagian siswa sebagai guru atau asisten pengajar
Menjawab pertanyaan terkait hal ini, Ibn Hajar menyatakan bahwa diperbolehkan bagi guru-guru untuk meminta siswa yang lebih pintar untuk menolong siswa yang kurang pintar karena hal ini mendorong interaksi antara kedua kelompok siswa tersebut. Dia mencatat ada beberapa ulama yang menolak proses ini, karena sebenarnya proses tersebut bukan menolong siswa tapi lebih kepada mengurangi beban mengajar gurunya. Sehingga, para ulama tersebut berargumen bahwa proses ini tidak diperbolehkan, dan bahkan jika hal itu diperbolehkan maka seorang guru harus tetap mendapatkan izin dari ayah student-teachers (murid yang menjadi pengajar). Dalam hal ini, Ibn Hajar setuju dengan logika dasar ini dan menyatakan bahwa jika seorang guru menggunakan student-teachers untuk mengurangi beban mengajarnya maka praktik ini ilegal.
Ibn Hajar menekankan bahwa pendapat tersebut bukanlah satu-satunya cara pandang melihat proses tersebut. Seorang guru bisa saja memberikan instruksi langsung ke semua siswa, baik yang cerdas maupun yang lemah daya tangkapnya, dan kemudian menugaskan student-teaching sebagai tugas tambahan. Dalam kapasitas ini, student-teaching tidak berbayar, karena hanya bermaksud untuk mengurangi beban kerja guru. Hal ini juga sangat selaras dengan tujuan dasar dari waqf, karena telah menghasilkan minat pendidikan dari kedua kelompok siswa tersebut.
- Memberikan denda kepada siswa yang menunggak
Menjawab pertanyaan ini, yakni tentang bagaimana mengatur denda dari siswa yang bermasalah, Ibn Hajar mencatat bahwa ini diputuskan apakah berdasarkan standar denda waqf atau berdasarkan kebiasaan lokal. Jika pendiri waqf menetapkan dalam waqf bahwa siswa yang tidak hadir ke dalam kelas menahan denda mereka, baik guru ataupun wakil (nâzir) dapat menyanggahnya. Jika dia tidak menerapkan ini, namun pemberlakuannya pada saat dia memberikan infaq bahwa siswa yang bermasalah akan menahan denda, maka baik guru maupun wakilnya harus mengetahuinya. Jika pendiri atau pemberlakuan kebiasaan menolak hak mereka untuk menahan denda mereka, maka uang tersebut harus kembali ke waqf dan dianggap sebagai pemasukan tambahan (surplus income). Jika pendiri memberikan instruksi tegas dengan memerintahkan untuk menggunakan surplus income, maka hal ini sangat diperbolehkan. Sebaliknya, wali siswa bebas menggunakan uang tersebut dengan beragam cara secara konsisten dengan tujuan dari waqf tersebut, termasuk mengembalikannya kepada guru. Jadi untuk memberikan jawaban langsung terhadap pertanyaan yang diajukan: Ya, jika hakim memberikan otoritas guru untuk menyimpan denda untuk siswa yang bermasalah, fatwa belakangan ini sudah seperti itu.
- Menerima hadiah yang tidak diminta
Menjawab pertanyaan tetang status bolehnya menerima harta dari murid-muridnya yang yatim tentunya, menurut beliau yang sudah jelas bahwa harta yang diberikan dari harta keluarga yatim dan selainnya untuk pengajar adalah boleh diberikan.[3] Menurut beliau, ‘Ya! Seorang pengajar dalam hal ini melihat faktor-faktor yang melatarbelakanginya, maka jangan langsung menerima hadiah itu kecuali setelah dia melihat latar belakang keadaan mereka (yang memberikan hadiah), ketika dilihat hal tersebut tidak menyelisihi kebiasaan umum. Pemberian hadiah itu juga tidak sampai merugikan wali murid atau anak yatimnya itu sendiri jika mereka menolaknya, dan sebaiknya tidak merayakan setiap selesai menghafal sebuah surat, atau diusahakn benar-benar untuk mengeluarkan upah tadi, juga bukan karena mereka merasa malu (segan) dengan pengajarnya dimana jika mereka tidak malu mereka juga tidak memberikannya.”
Telah disebutkan oleh al-Ghazali rahimahullah dan orang-orang yang mengikutinya, bahwa setiap pemberian yang diiringi dengan rasa malu, menjadi pemberian yang sebaiknya tidak diambil, mulkan baathinan (sebaiknya merasa risih), karena itu seperti pemberian yang dipaksa. Karena bisa saja murid itu memberikan karena di depan murid-murid, dimana kalau hanya sendirian, mungkin tidak memberikannya
Dalam menutup jawabannya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, beliau mengingatkan beberapa hadits penting yang mendorong siapapun untuk menumbuhkan sifat kasih dan penyayang di dalam dirinya, khususnya dalam hal ini kepada para pengajar dan orang yang berilmu atas orang-orang yang menuntut ilmu kepadanya.
- Barangsiapa yang tidak mengasihi maka tidak dikasihi (Allah). (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
- Sejelek-jeleknya dan serugi-ruginya hamba, Allah tidak memberikan kepada hatinya sifat kasih kepada manusia (HR. Dulabi, Abu Nu’aim, dan Ibn Asakir)
- Orang –orang yang penyayang, dia disayang Allah Tabaraka wa Ta’ala. (Al Hadits)
- Sesungguhnya yang disayangi Allah adalah hamba-hambaku yang memiliki sifat ruhama. (HR. Bukhari, Muslim, an-Nasa’I, Abu Daud, Ibn Majah, Ahmad, Thabrani, Baihaqi, dan Ibn Abi Syaibah.)
- Siapa yang tidak menyayangi anak-anak muda kami, dan tidak memberikan hak orang-orang tua kami, maka bukan dari golongan kami. (HR. Bukhari, Abu Daud, Ahmad, Hakim, Ibn Abi Syaibah, dan Ibn Abi Hatim)
- Bukan dari kami, orang-orang yang tidak menyayangi yang kecil, dan tidak memuliakan orang tua kami. (HR. at-Tirmidzi, Ibn ‘Adi, ath-Thabrani)
- Bukan golongan kami yang tidak menghormati orang tua kami, dan tidak menyayangi yang kecil dari kami, dan tidak memberikan hak orang yang ‘alim. (HR. ath-Thabrani, Bukhari, ath-Thahawi, dan Ibn ‘Adi)
- Bukan golongan kami yang tidak menyangi yang kecil, dan memuliakan orang tua kami, dan tidak beramar ma’ruf dan nahi mungkar (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi)
- Tidaklah kasih sayang itu dicabut dari seseorang kecuali yang jahat. (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibn Hibban, Hakim, dan Ibn Syaibah dari Abu Hurairah)
- Sesungguhnya di surga ada sebuah rumah yang bernama Darul Farah. Tidak masuk ke dalamnya kecuali yang menggembirakan anak-anak yatim orang-orang mukmin. (HR. Hamzah bin Yusuf dan ibn Najjar)
- Sesungguhnya di dalam kecuali orang yang menggembirakan anak-anak. (Hadits Dha’if Riwayat Ibn ‘Adi)
- Barangsiapa yang kejelekannya ingin dihindarkan dari Neraka Jahannam, maka ia tidak boleh keras dan harus berlemah lembut kepada kepada kaum beriman. (HR. Abu Bakar)
- Demi diriku yang berada di dalam genggamannya, tidak akan masuk surga kecuali orang yang penyayang. Para sahabat bertanya, “Masing-masing kami penyayang. Rasululah menjawab, “Tidak, sampai kalian menyayangi semuanya.” (HR. Ibn Hisyam)
- Penjaga neraka memanggil kami, “Yaa Hannan Yaa Mannaan. Selamatkan saya dari api neraka. Maka Allah memerintahkan kepada malaikat. Maka dikeluarkanlah dia, hingga dihadapkan kepada Allah, maka berkata Allah ‘azza wa jalla, “Apakah engkau menyayangi burung-burung kecil”? (HR. Ibn Syahin, ad-Dailami, dan Abi Darda)
- Aku melindungi anak-anak yatim dan orang yang berada dalam perjanjian (mu’ahid), dan barang siapa yang saya lindungi maka dia akan terlindungi. (Terdapat dalam al-Kanz dari Hadits Ibn ‘Umar)
- Jika engkau berharap rahmaku maka sayangilah ciptaanku. (HR. Abu Syaikh, Ibn Asakir, ad-Dailami dari Abu Bakar)
Daftar Pustaka
Al Qur’an Al Karim
Sherman A. Jackson, Discipline and Duty in a Medieval Muslim Elementary School: Ibn Hajar al-Haytami’s Taqrir al-maqal, University of Michigan.
Ibn Hajar al-Haitami, Tahrir al-Maqal, Malaysia: Majelis al-Banjari li at-tafaqquh fi ad-din, Takhrij oleh Muhammad Nuruddin Marbu al-Banjari, yang selesai hari Rabu, 2 Dzulhijjah 1417H
[1] Sherman A. Jackson, Discipline and Duty in a Medieval Muslim Elementary School: Ibn Hajar al-Haytami’s Taqrir al-maqal, University of Michigan. Sebagian besar makalah ini diambil dari karya ilmiah beliau, dan kemudian dikembangkan dengan kajian penulis terhadap kitab aslinya, dan kemudian membandingkannya dengan teori-teori mapan yang berkembang
[2] Diskusi ini menghabiskan 39 halaman pertama dari total 87 halaman. Lihat Taqrir, halaman 19 – 60.
[3] Ibn Hajar al-Haitami, Tahrir al-Maqal, Malaysia: Majelis al-Banjari li at-tafaqquh fi ad-din, hlm. 142
Kategori