RUU P-KS Ditolak Majelis Ormas Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ormas Islam (MOI) mendeklarasikan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Majelis tersebut menolak rancangan beleid itu disahkan menjadi undang-undang karena RUU tersebut dinilai memuat unsur tertentu, yang dapat merusak moral.
Sebelum deklarasi itu, MOI terlebih dulu menggelar seminar yang bertema “Bahaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”. Acara ini diisi dua pembicara, yakni advokat PAHAM Indonesia cabang DKI Jakarta, Helmi Al Djufri dan kemudian dosen UIKA Bogor, Wido Supraha.