Lanjut ke konten

Perlukah Mewaspadai Ideologi Transnasional?

transnasionalWido Q Supraha, M.Si.

09 Mei 2007, Sindo menurunkan tulisan Hasyim Muzadi (HM) berjudul Bangsa dan Ideologi Transnasional , dimana tulisan itu dibuat dengan menegaskan posisi beliau sebagai Ketua PBNU, organisasi Islam yang telah berusia 80-an tahun. Tulisan dengan 18 paragraf tersebut sarat dengan pesan-pesan kebangsaan, namun sayangnya cenderung mengabaikan aspek-aspek keilmiahan dari sebuah tulisan yang menjadi konsumsi publik sehingga perlu mendapatkan masukan agar wacana umum yang dikampanyekan menjadi lebih bernas dan tidak justeru sebaliknya merusak tatanan ukhuwwah islamiyyah yang sedang galak digencarkan oleh seluruh kaum muslimin di seluruh dunia.

Beberapa poin yang perlu mendapatkan perhatian dari tulisan tersebut adalah pendapat-pendapat beliau sebagai berikut,
i. Mendefinisikan pengertian Ideologi Transnasional sebagai ideologi liberalisme Barat dan ideologi Islam Timur Tengah yang keduanya memiliki daya perusak yang berbahaya, sehingga harus diantisipasi seluruh jajaran NU, Lembaga, Lajnah, Banom, mulai dari pusat hingga ranting.
ii. Jati diri bangsa adalah Pancasila, dan NU sejak awal selalu mengawal jati diri tersebut
iii. Membuat kategori baru yakni Islam ideologis dengan menyebutkan minimal empat perwakilan yakni Ikhwanul Muslimin (IM), Hizbut Tahrir (HT), Majelis Mujahidin (MM), dan Al Qaeda
iv. Menegaskan bahwa kelompok Islam Ideologis yang diciptakan oleh beliau adalah termasuk dalam kategori perusak, berbahaya, senang dengan kekerasan, dan sangat mengkhawatirkan akan merusak tatanan organisasi yang dipimpinnya yaitu NU dan Negara Indonesia
v. Memaksa pemerintah agar menjadikan Pancalisa sebagai ideologi yang menghalangi masuknya ideologi transnasional
vi. Klaim bahwa NU melihat Islam hanya sebagai agama belaka bukan ideologi, apalagi ideologi alternatif, namun mengakui stelsel bangsa selain Pancasila adalah ahlus sunnah wal jama’ah
vii. Klaim bahwa apa yang telah dilakukan oleh Hadratus Syaikh Hasyim As’ari adalah sebagai pengekspor ideologi bukan pengimpor ideologi
viii. Klaim bahwa terjadinya kerukunan di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah saat ini, lebih disebabkan karena mereka sama-sama tidak mengerti prinsip dan ajaran ahlus sunnah wal jama’ah
ix. Klaim bahwa anak-anak NU saat ini lebih senang tarawih 11 rakaat bukan 23 rakaat, karena mengejar diskon 60%

Dari 9 poin di atas, tergambar jelas begitu runyamnya tulisan beliau, menabrak sana-sini meski notabene mereka semua saudara seiman beliau, dan tergambar jelas begitu banyak definisi baru yang tidak umum telah dipersepsikan ulang dengan ketakutan yang berlebihan atas sesuatu yang tidak jelas dasar keilmiahannya. Walhasil pembaca diajak untuk berbingung-ria, atau memang disengaja untuk membuat pola pikir pembaca menjadi chaos, dan untuk kemudian menjadi terpecah belah sesama elemen pembangun bangsa ini. Kalau memang yang terakhir yang menjadi arahnya, maka mengapa beliau masih mengatasnamakan tulisan tersebut dalam posisi beliau, selain sebagai Ketua PBNU, sebagai Presiden dari Konferensi Dunia untuk Agama-agama dan Kedamaian (WCRP). Oleh karenanya, penting bagi kita untuk mengkritisi muatan ‘ketakutan’ yang sangat terasa tersebut, sebelum menjadi bumerang di masa depan khususnya menimbulkan kecurigaan sesame elemen da’wah pada khususnya dan bangsa besar ini pada umumnya.

Ideologi
Secara berulang-berulang, HM menjelaskan bahwa ideologi bangsa adalah Pancasila, namun disisi lain menawarkan ideologi alternatif NU yakni Islam moderat (tawassuth wal I’tidal) ahlus sunnah wal jama’ah, namun pada saat bersamaan menyebutkan bahwa Islam cukup sebagai agama saja bukanlah sebagai ideologi. Tentu saja pendapat-pendapat yang terkesan tidak stabil ini membuat bingung banyak pihak, tak urung salah satu tokoh senior NU yang terkenal dengan kearifan dan ketegasannya, Salahuddin Wahid, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, menuliskan counter-nya dalam rangka mengomentari substansi permasalahan yang kemudian dimuat Sindo, 16 Mei 2007, persis sepekan setelah tulisan HM.

Karena permasalahan utamanya adalah terminologi dari ideologi, maka penting rasanya memulai tulisan ini dengan makna ideologi secara bahasa. Antoine Destutt de Tracy, seorang filsuf Perancis telah menciptakan istilah ini di tahun 1796. Ia mendefinisikan ideologi sebagai sebuah ilmu tentang pikiran manusia yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan. Namun Napoleon Bonaparte, seorang pengagum karya de Tracy adalah orang yang juga “merusak” istilah ideologi ini. Di tangannya, istilah ideologi de Tracy yang netral, berubah menjadi sifat yang selalu ingin menjatuhkan kekuasaan orang lain dan mendukung keyakinan yang sesuai dengan kepentingan mereka yang menganut ideologi tersebut.

Dalam artikelnya “What is Ideology“, Rolf Schwarz mendefinisikan ideologi sebagai kepercayaan atau sekumpulan kepercayaan, khususnya kepercayaan politik yang mana rakyat, partai, atau negara mendasarkan tindakannya. Kemudian, jika dikaji secara etimologi, ideologi berasal dari kata idea yang berarti pikiran, dan logos yang berarti ilmu. Jadi, ideologi berarti studi tentang gagasan, pengetahuan kolektif, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, nilai-nilai, pengalaman-pengalaman, dan atau ingatan tentang informasi sebuah kebudayaan dan juga rakyat individual.

Dari beberapa definisi primer di atas, dapat dipahami bahwa terminologi ideologi adalah kreasi dari manusia dengan harapan sebuah kehidupan yang lebih baik. Adapun sifatnya yang netral dapat berubah menjadi buruk sesuai kepentingan penguasa, sebagaimana persepsi yang dibuat Amerika terhadap Islam sebagai sebuah ideologi yang berbahaya. William James, seorang dosen filsafat Universitas Harvard, di abad ke-18 menyatakan, bahwa agama sebenarnya tidak mudah didefinisikan. Karena menurutnya, agama mengambil beberapa bentuk yang bermacam-macam, di antara berbagai suku dan bangsa di dunia. Watak agama adalah suatu subjek yang luas dan kompleks yang dapat ditinjau dari banyak pandangan dan membingungkan. Sebagai akibat dari keadaan ini, tak ada suatu definisi tentang agama yang dapat diterima secara universal. Di sisi lain, para intelektual barat sejak abad ke-17 mengatakan bahwa agama selalu menjadi candu masyarakat. Hal ini disebabkan mereka memandang agama kerap menindas masyarakat dan begitu membatasi gerak masyarakat, tidak memberi kebebasan memilih bagi pribadi, mendukung pembagian kelas sosial dalam masyarakat dan mendukung perbudakan. Hal ini dapat kita maklumi sebagai sebuah trauma sejarah tatkala Kristen memimpin peradaban Barat.

Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa antara ideologi dan agama, secara terminologi agak sulit untuk disejajarkan vis a vis. Ideologi dipopulerkan oleh Antoine Destutt de Tracy pada tahun 1796. Sedangkan agama, sejak proses penciptaan manusia pertama –Nabi Adam a.s., telah ada dan akan terus menjadi rule of life keturunannya hingga akhir zaman yang telah disediakan Allah SWT sebagai pedoman hidup dalam segala aspek kehidupan manusia di dunia. Ketika kreasi manusia sejatinya sangat rentan dengan distorsi pemahaman manusia dikarenakan keterbatasannya di dalam memahami struktur-struktur obyektif di sekitarnya, maka panduan dari Sang Pencipta manusia tentulah jauh lebih luas, lengkap, dan pasti sesuai dengan kebutuhan dunia. Althusser, seorang Marxis-Strukturalis dari Perancis menguatkan pendapat ini. Di dalam tulisannya berjudul Theoretical Practice and Theoretical Formation: Ideology and Ideological Struggle, Althusser mengatakan:

Ideological representations concern nature and society, the very world in which men live;…Yet these representation are not true knowledges of the world they represent….a total system of such representations, a system that is in principle, orientated and distorted, a system dominated by a false conception of the world or of the domain of objects under consideration. In fact, in their real practice, be it economic or political, people are effectively determined by objective structures (relations of production, political class relations); their practice convinces them of the existence of this reality, makes them perceive certain objective effects of the action of these structures, but conceals the essence of these structures from them. They cannot, through their mere practice, attain true knowledge of these structures, of either economic or political reality in whose mechanism they nevertheless play a definite role.

Ideologi Pancasila
Shalahuddin Wahid dalam counter-opinion yang dibuat menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 39/1999 dan UUD pasal 28, negara tidak boleh membatasi kebebasan berpikir dan beragama, sehingga pemerintah tidak boleh membatasi paham apapun kecuali komunisme yang telah dilarang dengan keluarnya Tap MPRS No. XXV Tahun 1966, dikarenakan komunisme menjadi sebuah ideologi yang memusuhi agama secara empiris serta melakukan agenda politik berdasarkan kekerasan.

Pancasila pada hakikatnya adalah demokrasi, yang tercermin pada sila keempat pada khususnya. Bung Karno memperkenalkan demokrasi terpimpin, dan Pak Harto memperkenalkan demokrasi Pancasila. Meski kedua bentuk demokrasi tersebut merujuk pada Pancasila, namun kedua tokoh besar tersebut tidak mampu membawa bangsa ini ke dalam kehidupan demokrasi yang sehat dan bermanfaat bagi kemakmuran dan keadilan, dan justeru sebaliknya, Pancasila sebagai ideologi negara telah terbukti dipraktikkan secara simbolis sehingga melahirkan kerusakan negara Indonesia yang luar biasa sehingga lahirlah gerakan reformasi di negeri bermayoritas muslim ini.

Menyamakan ideologi negara dengan ideologi yang dianut oleh setiap golongan dan kelompok di dalamnya rasanya terlalu prematur dan terburu-buru. Ideologi negara sebagai ideologi formal bangsa Indonesia, berupa seperangkat nilai dasar yang disepakati bersama sebagai panduan dalam kehidupan bernegara telah diputuskan oleh founding fathers. As’ad Said Ali, seorang Intelektual NU, di dalam Jurnal Nasional 4 April 2007 mengatakan, ideologi formal tidak serta merta menafikan ideologi informal yang diikuti oleh golongan, masyarakat atau partai politik. Ideologi formal merupakan sistem nilai dan keyakinan politik yang dibangun bersama untuk kepentingan seluruh bangsa. Sedangkan ideologi informal adalah sistem nilai dan keyakinan politik yang terbangun dalam suatu kelompok atau suatu partai politik. Dalam masyarakat demokrasi yang telah matang, ideologi formal dan ideologi informal bisa berjalan bersama-sama. Pergantian pemerintahan yang berideologi lain melalui pemilu yang demokratis tidak berarti hilangnya ideologi formal karena eksistensi ideologi formal inherent dengan negara. Oleh karena itu, pergantian pemerintahan tidak mengubah kebijakan negara secara mendasar, karena setiap parpol atau individu mempunyai komitmen pada ideologi formal. Dalam hal ini ideologi informal atau ideologi partai diserasikan dengan ideologi formal sebagai perwujudan ketaatan terhadap ideologi negara.

Ideologi Islam
Meski menolak Islam memiliki ideologinya sendiri, namun HM justru menyodorkan ideologi Islam ala NU sebagai ideologi alternatif bangsa sebagai pasangan stelsel negara selain Pancasila. Pernyataan beliau bahwa selama 80-an tahun usia NU selalu menjaga Pancasila seperti tidak terlalu sesuai dengan fakta aslinya. Di dalam persidangan PPKI, NU ketika berwujud partai politik turut memperjuangkan berdirinya negara Islam atau negara berdasarkan Islam. Meski akhirnya terjadi sebuah peristiwa yang tidak terlupakan dimana para tokoh Islam rela mencoret tujuh kata Piagam Jakarta – dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya – akibat desakan dari para aktifis Kristen militan seperti Latuharhary dari Maluku saat sidang BPUPKI, dan usaha keras mereka melalui tangan opsir Jepang dan Muhammad Hatta sehingga terlahirlah ultimaltum pihak Kristen. Moh. Natsir dalam bukunya Fakta dan Data mengingatkan bangsa Indonesia untuk beristighfar dan tidak melupakan peristiwa bersejarah tersebut.

NU bersama Masyumi, PSII, dan Perti pun ternyata kembali memperjuangkan Islam menjadi dasar negara melalui Majelis Konstituante (1956 – 1959) meski akhirnya kembali mengalami kegagalan, dimana Dekrit Presiden 5 Juli 1959 akhirnya memberlakukan kembali UUD 1945. NU yang di tahun 1984 mengubah asas organisasinya menjadi Pancasila ternyata mau tidak mau mengubahnya kembai menjadi Islam pada tahun 1999, diikuti PPP – dimana NU pernah bergabung – kembali menjadi partai berideologi Islam dan bersama PBB memperjuangkan kembali masuknya tujuh kata Piagam Jakarta pada Sidang Umum MPR 2002, meski tetap mengalami kegagalan. Akhirnya ternyata para tokoh Islam negeri ini yang akhirnya merubah semangat perjuangan mereka dimana sebagai contoh pada tanggal 10 Agustus 2002, tiga tokoh – M. Syafii Maarif, Hasyim Muzadi, dan Nurcholish Madjid – mengeluarkan pernyataan bersama di Hotel Indonesia yang isinya menolak upaya mengembalikan Piagam Jakarta.

Ideologi Transnasional
Definisi ideologi transnasional yang dibuat oleh HM sepertinya terlalu terbatas dan sepihak, sehingga Shalahuddin Wahid meluruskan bahwa umumnya definisi tersebut adalah ideologi yang memperjuangkan kepentingan ideologi secara internasional dan mempunyai kepemimpinan yang diakui oleh seluruh pengikut atau penganut ideologi itu. Di dalam agama Islam, contoh ideologi yang dapat diambil adalah pan-Islamisme. Liberalisme sendiri tidak tepat disebut sebagai ideologi transnasional dikarenakan sifatnya yang tidak mendukung ideologi yang sentralistis dan absolut.

Kalau ternyata persepsi HM akan ideologi transnasional adalah ideologi yang datang dari lingkup eksternal sebuah negara tanpa ada kesatuan komando secara internasional, maka secara praktis semua ideologi yang bersemayam di Indonesia datang dari luar, termasuk pula nasionalisme, sos-dem, humanisme. Tentu saja kita bersepakat bahwa setiap ideologi yang menggunakan kekerasan dan radikalisme dalam penyebarannya harus kita tolak bersama. Namun, apakah semua ideologi transnasionl pasti bermuatan radikalisme dan kekerasan serta mengandung daya perusak yang berbahaya, sehingga seluruh jajaran NU harus dikonsolidasikan secara formal untuk mewaspadainya? Bukankah di kalangan grass-root juster dikhawatirkan akan melahirkan suasana chaos sebagai efek kontra dari persatuan yang diidamkan. Benarkah suasana kerukunan yang sangat harmonis yang sedang dirasakan oleh mayoritas elemen muda pergerakan Islam di Indonesia, khususnya NU dan Muhammadiyah adalah lebih disebabkan karena ketidakmengertian mereka pada prinsip ahlus sunnah wal jama’ah atau justeru sebaliknya dikarenakan kedewasaan generasi mudanya dibandingkan generasi tua di dalam memahami persoalan bangsa ini. Terlebih tatkala persoalan kerukunan ini dikaitkan dengan aspek fiqih Islam di dalam hal ini masalah jumlah rakaat tarawih yang notabene merupakan ibadah yang bersifat sunnah muakkadah, bukankah boleh jadi kerukunan yang sedang dinikmati terlahir dari pemahaman generasi muda akan ushul fiqh dari setiap ibadah yang mereka lakukan, dan representasi penghargaan mereka yang mendalam akan wajibnya menjaga persatuan dan kesatuan imaniyyah dan enggannya mereka melakukan manuver-manuver politik untuk merusak tatanan persatuan tersebut, sebagaimana yang ditengarai oleh Pakar Budaya UI, Yon Mahmudi, PhD., Sindo 16 Mei 2007, tentang mengapa persoalan-persoalan seperti ini selalu mencuat tatkala eskalasi politik di dalam negara sedang mulai menghangat, seperti Suksesi Pemimpin DKI saat ini.

Terakhir, mengelompokkan IM, HT, MM, dan Al Qaeda ke dalam sebuah kelompok berbasis persepsi sepihak tentulah sangat disayangkan. IM dan HT mungkin bisa dikelompokkan berdasarkan skala da’wahnya yang internasional, namun MM justeru lebih tepat disejajarkan dengan NU dan Muhammadiyah yang bersifat lokal, adapun Al Qaeda sebagai sebuah organisasi bawah tanah yang tidak jelas asal usulnya, dan lebih cenderung merupakan boneka Amerika untuk memecah belah kekuatan Islam, menurut beberapa analisa, sepertinya harus dibuang jauh-jauh dari pensejajaran ini. Klaim bahwa Islam moderat hanya milik NU pun sepertinya harus dibuktikan terlebih dahulu melalui amal nyata, sementara boleh jadi organisasi Islam lainnya lebih dahulu memberikan teladan secara kolektif daripada sekedar lips service dan propaganda semu. Salah satu contoh prinsip yang dipegang oleh IM, yang termaktub dalam Majmu’atu Rasail yang ditulis oleh pendiri gerakan tersebut, Hasan Al Banna, dalam persoalan bagaimana menyikapi perbedaan pemikiran di dalam Islam sebagai berikut, menghimpun bukan memecah belah; perbedaan itu sesuatu yang niscaya; kesepakatan dalam masalah cabang itu memang sulit; memaklumi orang-orang yang berbeda dengan IM; bekerjasama dalam hal-hal yang disepakati, dan saling menghargai dalam hal-hal yang belum disepakati. Wallaahu ta’ala a’lam. Depok, 18 Mei 2007.

One thought on “Perlukah Mewaspadai Ideologi Transnasional? Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: